PPK BUNGBULANG: 11/28/12

KPU Jabar Merasa Mesra dengan Panwaslu


Bandung - KPU Jabar membantah jika selama ini Panwaslu Jabar sering tidak dianggap. KPU Jabar malah menyatakan hubungannya selama ini dengan Panwaslu baik-baik saja.

"Saya merasa mesra dengan Panwaslu," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat saat dihubungi via ponsel, Selasa (27/11/2012).

Menurutnya, KPU dan Panwaslu memang harus bersinergi. Namun ada hal-hal tertentu yang memang bukan ranah Panwaslu.

Misalnya dalam proses verifikasi berkas persyaratan pasangan calon. Dalam verifikasi, tugas Panwaslu hanya mengawasi, bukan ikut memverifikasi. "Tugas mereka kan mengawasi," imbuhnya.

Dalam tes kesehatan misalnya, Panwaslu tidak perlu terlibat langsung atau masuk dalam ruang pemeriksaan. "Apalagi Panwaslu bukan ahlinya," ungkap Yayat.

Soal hasilnya, IDI juga akan menyerahkan hasil tes kesehatan ke KPU dan bisa dilihat oleh Panwaslu. Sementara soal sulitnya Panwaslu mendapatkan data, diakui Yayat memang ada hal tertentu yang tidak diberikan KPU.

"Kalau untuk melihat data silahkan saja, tapi tidak boleh dibawa," tegasnya.

Sementara soal tim dokter RSHS yang tidak menandatangani berkas dari Panwas Sukajadi, Yayat menyebut itu bukan jadi kewajiban tim dokter. "Tim dokter tidak wajib menandatangani," paparnya.

Ke depan, ia berharap sinergitas antara KPU dan Panwaslu makin berjalan baik. Sehingga pelaksanaan Pilgub Jabar berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

(ors/ern - source)
selengkapnya » KPU Jabar Merasa Mesra dengan Panwaslu

Bawaslu Belum Tanggapi Putusan KPU Soal 12 Partai


TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum belum bisa menanggapi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengugurkan 12 partai dalam tahap verifikasi administrasi.

Badan Pengawas mengatakan belum mencermati surat dari KPU terkait gugurnya 12 partai tersebut. “Surat dari KPU sudah kami terima, tapi karena saya di luar kota, belum sempat baca,” kata anggota Bawaslu, Endang Wihdatiningtyas, saat dihubungi, Selasa, 20 November 2012.

Surat, kata Endang, diterima pada Kamis lalu, 15 November, saat hari libur. Menurut dia, Badan Pengawas tak akan keberatan jika KPU punya alasan dan landasan hukum yang kuat untuk menolak rekomendasi.

Ia juga memahami bahwa keputusan Komisi tak harus sepenuhnya sama dengan rekomendasi Bawaslu. “Tindak lanjut rekomendasi bisa macam-macam, tak harus sepenuhnya memenuhi,” kata Endang.

Sebelumnya, Badan Pengawas merekomendasikan agar 12 dari 18 partai politik yang gugur dalam tahap verifikasi administrasi disertakan kembali dalam verifikasi faktual. Bawaslu menyatakan banyak pelanggaran yang dilakukan Komisi pada tahap verifikasi administrasi.

selengkapnya » Bawaslu Belum Tanggapi Putusan KPU Soal 12 Partai